Masa Tenang Pemilu, Satpol PP dan Satlinmas Tertibkan APK
Karangtengah – Memasuki masa tenang Pemilu Serentak 2024 yang dimulai 11 Februari sampai 13 Februari 2024, Satpol PP Kecamatan Karangtengah dan Satlinmas Desa melaksanakan penertiban semua Alat Peraga kampanye (APK) di setiap titik baik jalan maupun gang salah satunya terlihat di jalan Kp. Sangojar Desa Sindanggalih pada Senin (12/2/2024).
Kasi Trantib Kecamatan Karangtengah, Otam Rustandi, S.IP, menjelaskan sebelum ditertibkan oleh Satpol PP Kecamatan bersama Satlinmas Desa, Panwaslu Kecamatan Karangtengah telah menerbitkan dan mengirimkan surat himbauan kepada pengurus Parpol Kecamatan sebagai kontestan Pemilu 2024 untuk penertiban APKnya masing-masing. Namun setelah dicek ke lapangan, terdapat APK yang belum ditertibkan atau dicopot. “Jadi sesuai tugas fungsi Satpol PP, mengadakan penertiban bersama Satlinmas di setiap Desa”, jelasnya.
Hal ini dibenarkan Ketua Panwaslu, Syaripudin, yang melakukan pemantauan penertiban APK. Sesuai ketentuan, penertiban APK sebenarnya merupakan kewajiban kontestan Pemilu. “Untuk mengingatkan mereka, menjelang masa tenang Panwaslu Kecamatan telah menerbitkan Surat Himbauan Penertiban APK tanggal 9 Februari 2024, “ ujarnya.
Dalam penertiban APK, Forkopimcam Karangtengah juga turun langsung. Dalam keterangannya Camat Karangtengah, Dudi Suryadi, mengatakan sesuai kesepakatan dari awal pelaksanaan tahapan Pemilu, untuk mensukseskan Pemilu Serentak 2024 Forkopimcam akan terus bersinergi dengan penyelenggara Pemilu, baik PPK maupun Panwaslu. “Sekarang pun bukan hanya penertiban APK, tapi juga monitoring persiapan atau pemasangan TPS-TPS”, pangkasnya.
APK yang telah ditertibkan sebagian disimpan di Pos Satpol PP, sebagian diserahkan pada perwakilan partai politik dekat lokasi penertiban.
Karangtengah, 12 Februari 2024
PPID Kecamatan Karangtengah