Standar Pelayanan Kecamatan
Standar pelayanan pada Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Karangtengah meliputi ruang lingkup pelayanan administratif sebagai berikut :
1. Pelayanan Perekaman KTP-el;
2. Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga;
3. Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang Antar Desa/Kecamatan;
4. Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Pindah Keluar/Datang Antar Kabupaten/Provinsi;
5. Pelayanan Pembuatan Akta Jual Beli;
6. Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Ijin Membuat Bangunan;
7. Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Domisili;
8. Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Ijin Keramaian;
9. Pelayanan Legalisasi Surat Atau Dokumen lainnya;
10. Pelayanan Rekomendasi Keterangan Ahli Waris;
11. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu;
12. Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Surat Pengajuan Kredit Ke Bank;
13. Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
14. Pelayanan Rekomendasi Proposal.
UNDUH FILE LENGKAP : Standar Pelayanan Kecamatan