KPM Bansos

Keluarga Penerima Pelayanan yang selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan.

Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang,dan jasa kepada keluarga dan/atau seseorang miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Pemberi Bantuan Sosial adalah satuan kerja pada kementerian/lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau satuan kerja perangkat daerah pada pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Bantuan Sosial PKH adalah bantuan berupa uang, kepada keluarga dan/atau seseorang miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya. Tujuan dari bantuan sosial ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan dan memberikan gizi yang lebih seimbang.

PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).