Belum Saatnya Dipasang, Satpol PP Karangtengah Tertibkan APS Peserta Pemilu

SHARE

Karangtengah – Banyaknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu Tahun 2024 terpasang diberbagai tempat sebelum waktunya, Satpol PP beserta Panwaslu didukung Pospol dan Danpospol Kecamatan Karangtengah melakukan penertiban dengan mencabut semua APS pada Sabtu (4/11/2023).

Kasi Trantib Kecamatan Karangtengah, Otam Rustandi, S.IP, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan tidak hanya didasarkan surat dari Panwaslu Kecamatan tapi juga Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.  “Pemasangan APS di sarana umum, jalan-jalan dan pohon-pohon sudah jelas menyalahi aturan”, ujarnya. “Sebelum ditertibkan pun, sebenarnya pengurus parpol kecamatan sudah diberitahu, namun tetap belum ditindaklanjuti dan malah terus bertambah”, tambahnya.

Sementara itu, Forkopimcam Karangtengah yang dipimpin langsung Camat, Dudi Suryadi, S.STP, M.Si, pada apel gabungan mengarahkan agar penertiban APS berlangsung dengan tertib dan terarah sehingga semua APS di wilayah Kecamatan Karangtengah bisa dicabut tidak hanya di jalan utama tetapi juga di jalan-jalan lingkungan dan kampung-kampung.  “Jangan sampai ada yang terlewat karena dapat menimbulkan pertanyaan malah konflik kepentingan apabila tidak dicabut semua”, ujarnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Karangtengah, Saripfudin, menyambut baik tindakan Satpol PP yang didukung langsung personil Pos Polisi  dan Koramil Karangtengah.  “Hal ini sesuai Surat Banwaslu Kabupaten Garut yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Panwaslu kepada Satpol PP Kecamatan Karangtengah yang mana seluruh APS harus ditertibkan sebelum tanggal 4 Nopember 2023 seiring ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Propinsi Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Garut”, katanya.

Berdasarkan data Satpol PP Kecamatan Karangtengah, jumlah APS yang telah dicabut sebanyak 120 dan disimpan di Pos Pol PP.  Peserta Pemilu dipersilahkan mengambil lagi tapi bukan untuk dipasang sebelum masa kampanye.

Karangtengah, 5 Nopember 2023
PPID Kecamatan Karangtengah