Pelayanan Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Rekomendasi IMB
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah.

Persyaratan permohonan Rekomendasi IMB :

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
  4. Surat pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  5. Surat Rekomendasi Kepala Desa