Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP
A.Syarat Penerbitan KTP Baru
1.Berusia 17 tahun, atau sudah kawin, atau pernah kawin.
2.Foto copy Kartu Keluarga (KK)
B.Syarat Penerbitan KTP Hilang atau Rusak
1.Surat Keterangan Hilang dari Kepilisian
2.KTP-El yang rusak
3.Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Catatan:
- Mengisi formulir F1.21
Download File : Formulir KTP