Pelayanan Pencetakan Kartu Keluarga
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
A. Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas):
- F1.01 dari Desa
- Dokumen Pendukung (Ijazah, Akta Lahir, Buku Nikah atau Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga lain)
- Pembuatan Kartu Keluarga (Pisah KK karena menikah)
- Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)
- Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
- KTP-El asli
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
II. Pembuatan Kartu Keluarga (Pindah Domisili):
- Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa
- Kartu Keluarga asli
- KTP-El asli
Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu:
Kapan Kartu Keluarga diperbaharui ?
Kartu Keluarga harus diperbaharui setiap adanya peristiwa penting seperti :
- Terjadi pengurangan anggota keluarga (meninggal/pindah domisili)
- Terjadi penambahan anggota keluarga (melahirkan/famili lain yang masuk dianggota keluarga)
- Perubahan elemen (Agama,Pendidikan dan Pekerjaan)
Kemudian Kartu Keluarga harus sama dengan dokumen lain seperti (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Ijazah, Akta Lahir dan Dokumen lain yang memuat Identitas diri seperti Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dll
Download Formulir KK:Formulir KK