Pelayanan Pencetakan Kartu Keluarga

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga

A. Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas):

  1. F1.01 dari Desa
  2. Dokumen Pendukung (Ijazah, Akta Lahir, Buku Nikah atau Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga lain)
  3. Pembuatan Kartu Keluarga (Pisah KK karena menikah)
  4. Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)
  5. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
  6. KTP-El asli
  7. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan

II. Pembuatan Kartu Keluarga (Pindah Domisili):

  1. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa
  2. Kartu Keluarga asli
  3. KTP-El asli

Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu:

Kapan Kartu Keluarga diperbaharui ?

Kartu Keluarga harus diperbaharui setiap adanya peristiwa penting seperti :

  • Terjadi pengurangan anggota keluarga (meninggal/pindah domisili)
  • Terjadi penambahan anggota keluarga (melahirkan/famili lain yang masuk dianggota keluarga)
  • Perubahan elemen (Agama,Pendidikan dan Pekerjaan)

Kemudian Kartu Keluarga harus sama dengan dokumen lain seperti (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Ijazah, Akta Lahir dan Dokumen lain yang memuat Identitas diri seperti Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dll

Download Formulir KK:Formulir KK