Memasuki Masa Tenang, PPK Karangtengah Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada

SHARE

Karangtengah – Memasuki tahap masa tenang kampanye Pilkada Serentak 2024, PPK Kecamatan Karangtengah dibantu Satpol PP Kecamatan, Babinsa, dan Bhabinkantibmas melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024 pada  Minggu (24/11/2024) di wilayah Kecamatan Karangtengah.  Penertiban APK disaksikan langsung Forkopimcam dan Panwascam Karangtengah.

Berdasarkan penjelasan Ketua PPK Karangtengah, Wawan Hermawan, penertiban APK didasarkan surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Garut Nomor 1118/PL.02.4-SD/3205/2004  tanggal 21 Nopember 2024.  Untuk kelancaran penerbitan APK, PPK Karangtengah bekerja sama dengan Satpol PP Kecamatan, Babinsa, dan Bhabinkantibmas.  “Untuk efektifitas penertiban mengingat cuaca hujan yang cukup tinggi setiap hari, maka kami terlebih dahulu melaksanakan rapat dengan PPS setiap Desa sehingga APK sudah mulai ditertibkan PPS dan tim PPK mengumpulkan dan menyimpannya  di  kantor kecamatan”, ujarnya.

Hal ini dibenarkan Camat Karangtengah, Dudi Suryadi, yang ikut serta dalam penertiban APK.  Ia mengatakan bahwa APK di wilayah Kecamatan Karangtengah apabila dikumpulkan maka jumlahnya akan banyak sekali sehingga perlu disimpan ditempat yang memadai dan aman. “Seperti penertiban APK Pemilu sebelumnya, cocoknya disimpan di sekitar kantor Kecamatan”, jelasnya.

Kegiatan penertiban APK diawali dengan apel yang dihadiri Forkopimcam, Satpol PP Kecamatan, PPK dan Panwascam. Setelah itu  PPK menetapkan arah penertiban mulai dari Desa Cintamanik, Desa Cinta, Desa Sindanggalih dan diakhiri di Desa Caringin.

Karangtengah, 24 Nopember 2024
PPID Kecamatan Karangtengah