UPK Eks PNPM MPd Kecamatan Karangtengah Beralih Menjadi BUMDes Bersama

SHARE

Karangtengah – Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Karangtengah yang berkedudukan sebagai Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) beralih menjadi BUMDes Bersama 4 Desa se-Kecamatan Karangtengah yang dilaksanakan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) pada Kamis (2/3/2023) berlokasi di Ruang Rapat UPK yang  dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Karangtengah, dan dihadiri Forkopimcam Karangtengah, para Kepala Desa, para Ketua BPD, dan Ketua beserta jajaran UPK Kecamatan Karangtengah.  

Dalam laporannya, Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Karangtengah, H. Syafiar Mardlotilah, S.Ag menyampaikan bahwa dilaksanakannya Musyawarah Antar Desa ini untuk menindalklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, dimana pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks Program Nasional PNPM MPd wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.  Sebelum dilaksanakan MAD, telah dilakukan rapat dengan Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Karangtengah, dan sesuai ketentuan akan didahulukan terlebih dahulu peralihan kelembagaannya, adapun menyangkut asset UPK, personil, kegiatan termasuk penyertaan modal setiap desa, akan dibahas pada tahap musyawarah selanjutnya, tambahnya.

Camat Karangtengah, Dudi Suryadi, S.STP., M.Si, pada saat sambutan sekaligus pembukaan musyawarah tersebut.  menyampaikan apresiasi atas masih bertahannya Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Karangtengah ditengah terjadinya bencana non alam Covid-19 dan masih membantu kelompok-kelompok masyarakat untuk dapat melakukan usaha pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari sesuai dengan tujuan berdirinya UPK, yaitu penganganan masalah kemiskinan di Indonesia, katanya. Mudah-mudahan dengan beralihnya kedudukan dan statusnya menjadi BUMDes Bersama 4 Desa se-Kecamatan Karangtengah, kegiatan-kegiatannya dapat ditingkatkan dan dikembangkan sehingga warga Kecamatan Karangtengah bisa lebih meningkat kehidupannya, baik ekonomi maupun social, tambahnya.
Sementara Kepala Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa DPMD Kabupaten Garut, Asep Jawahir, S.Sos., MM, dalam arahannya menyampaikan bahwa tidak semua UPK Eks PNPM MPd di Kabupeten Garut bisa bertahan, dan ada beberapa yang tinggak kantornya saja.  Hal ini diakibatkan tata pengelolaannya atau manajemennya yang kurang atau malah tidak baik.  Banyak yang beranggapan dana bergulir yang dikelola oleh UPK adalah milik bersama sehingga Pokmas yang diberi bantuan tidak mengembalikan. Begitu pula ada oknun-oknum yang mempergunakan dana bergulir tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku, katanya.  Alhamdulillah UPK Kecamatan Karangtengah termasuk UPK yang dikelola dengan baik sehingga dapat bertahan, tambahnya.
Pada saat musyawarah tersebut, selain kesepakatan bersaman pendirian BUMDes Bersama 4 Desa, juga dilaksanakan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) UPK Kecamatan Karangtengah Tahun 2022 oleh Ketua UPK Kodir Jaelani.