Sekda Garut Pimpin Ikrar Netralitas ASN Di Lingkungan Pemkab Garut Pada Pemilu 2024
GARUT, Tarogong Kidul - Pada kesempatan apel khusus pagi, Jum'at ,(29/13/2023), di Lapang Setda Kabupaten Garut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menjadi saksi dibacakannya Ikrar Netralitas ASN di Lingkungan Pemkab Garut pada Pemilu 2024. Ikrar dibacakan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, yang kemudian diucap ulang oleh seluruh peserta apel. Ikrar tersebut terdiri dari empat poin penting yang mencakup penegakkan prinsip netralitas, menghindari konflik kepentingan, penggunaan media sosial secara bijak, dan penolakan terhadap politik uang.
Dengan pengucapan ikrar ini, Pemkab Garut berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menyongsong pemilihan umum yang adil dan demokratis di Kabupaten Garut.
Berikut isi ikrar yang dibacakan oleh Sekda Garut, Nurdin Yana, dan diucap ulang oleh peserta apel :
IKRAR NETRALITAS PEGAWAI ASN PADA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024
Kami seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, berikrar :
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan pemilihan tahun 2024 ;
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada pegawai aparatur sipil negara, dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak tidak memihak kepada pasangan calon tertentu ;
- Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarluaskan ujaran kebencian, serta berita bohong ;
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian ikrar ini kami buat, dan dilaksanakan dengan penuh integritas, dan rasa tanggung jawab, dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai aparatur sipil negara yang bermartabat, beretika, dan demokratis, demi mewujudkan satuan dan kesatuan NKRI.
Sumber: garutkab.go.id