UPK adalah unit yang mengelola operasional kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan membantu BKAD mengoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan. Pengurus UPK terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan dan dipilih berdasarkan hasil musyawarah desa .
Secara umum, kelembagaan UPK mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Perdesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir.
- Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam.
- Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan bersama dengan pelaku lainnya.
- Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan ataupun non-keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program.
- Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan pada BKAD/MAD.
- Membuat pertanggung jawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada BKAD/MAD sesuai dengan kebutuhan. Bahan laporan pertanggung jawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan.
- Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM Mandiri Perdesaan dan sesuai dengan ketentuan.
- Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa.
- Membuat draft aturan perguliran yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan untuk disahkan oleh BKAD/MAD dan menegakkan dalam pelaksanaan dengan tujuan pelestarian dana bergulir.
- Menyiapkan dukungan teknis bagi terbentuknya kerja sama dengan pihak luar/pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah.
- Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelambagaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaat.
- Membantu pengembangan kapasitas pelaku program melalui pelatihan, bimbingan lapangan, dan pendampingan dalam setiap kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
- Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan.
- Melakukan fasilitasi (bersama pelaku lain) penyelesaian permasalahan-permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan.
Dalam pelaksanaan tugas harian khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan, setiap pengurus UPK mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Ketua UPK
- Memastikan terjadinya pengendalian biaya operasional sesuai anggaran.
- Memastikan dilaksanakannya mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan dan kegiatan.
- Memastikan pelaksanaan fungsi pembukuan/pencatatan transaksi keuangan.
- Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK.
- Melakukan verifikasi terhadap anggaran yang dibuat oleh bendahara.
- Melakukan verifikasi dan validasi atas laporan keuangan.
- Menyetujui rencana pengadaan/pembelian inventaris dan administrasi kantor.
Bendahara UPK
- Melaksanakan fungsi penerimaan dan penyaluran dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Bergulir.
- Melakukan pencatatan transaksi keuangan, khususnya transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas maupun bank.
- Melakukan perhitungan terhadap saldo kas dan bank pada setiap penutupan transaksi.
- Membuat rekonsiliasi bank pada setiap penutupan transaksi/tutup buku bulanan.
- Pada akhir bulan, membuat Laporan Keuangan UPK terkait BLM Dana Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Bergulir.
- Mengelola dokumen dan arsip terkait pengelolaan keuangan
- Melakukan pembinaan terkait pembukuan dan pelaporan keuangan terhadap TPK.
- Membuat perencanaan keuangan dan anggaran.
Sekretaris UPK
- Merencanakan dan melakukan pembelian/pengadaan administrasi kantor
- Mengelola dokumen dan arsip keuangan (selain buku kas, buku bank dan buku rekening) serta dokumen non keuangan seperti surat-surat, berita acara dan notulen musyawarah, dll.
- Mengelola inventaris dan asset kantor lainnya (selain kas, bank dan piutang).
- Membantu bendahara dalam membuat laporan keuangan dengan melakukan input transaksi keuangan ke dalam aplikasi/program dari catatan transaksi pada buku kas dan buku bank yang sudah dibuat oleh bendahara.
Untuk UPK yang asset dana bergulirnya sudah mencapai 2 milyar, dibentuk sub unit perguliran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UPK, yang bertugas mengelola kegiatan dana bergulir. Sub unit ini terdiri dari minimal 1 orang yang dipilih seperti halnya pengurus UPK lainnya.
Mengenai sub unit perguliran ini berikut tugas dan tanggungjawabnya, secara terperinci diatur pada PTO Penjelasan XI mengenai Penataan Kelembagaan.